Selasa, 10 Januari 2012

MUNAS IPSI XII


sebelumnya thanks buat ms AGUS WINARYO (sekretaris IPSI BATAM) telah memberi copyan hasil munas ini......

**inilah hasil munas IPSI yg masih berlaku dan diterapkan sampai saat ini mungkin bisa dijasikan bahan pengetahuan untuk sedulur semua**

hasil MUSYAWARAH NASIONAL XII
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Agustus 2007

MUSYAWARAH NASIONAL XII
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA TAHUN 2007

Pemimpin Sidang Pleno,
Drs. H. Abdul Hamid H. Oyong Karmayudha, S.H. H.M. Bambang Rus Effendi
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa menjadi tanggung jawab generasi penerus untuk menjunjung tinggi cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia guna mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur berazaskan Pancasila. Tujuan nasional perjuangan yang akan diwujudkan
sesuai cita-cita itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa nilai-nilai itu menjadi landasan moral dalam mengangkat harkat kemanusiaan dan
martabat bangsa yang terangkum dalam cita, rasa, cipta dan karsa sebagai kekuatan kehidupan
bersama untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dalam bingkai sesanti Bhinneka
Tunggal Ika dan tidak diskriminasi. Segenap kekuatan bangsa Indonesia meliputi agama, ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus diberi tempat berekspresi agar
menjadi kekuatan perjuangan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
1945.
Bahwa pencak silat Indonesia merupakan pusaka leluhur dan bagian yang tidak terpisahkan
dari kekuatan kehidupan bangsa Indonesia yang di dalamnya memiliki aspek mental-spiritual,
beladiri, seni dan olahraga yang telah menjadi bagian budaya bangsa dan menjadi satu kesatuan
seluruh jajaran pencak silat Indonesia serta sebagai bagian integral dari ketahanan nasional
Indonesia.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui upaya-upaya yang sadar, terencana,
tertata dan berkelanjutan, maka telah menjadi konsensus nasional terbentuknya wadah organisasi
pencak silat Indonesia yang diberi nama Ikatan Pencak Silat Indonesia dengan susunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tersebut di bawah ini :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Pencak Silat Indonesia disingkat IPSI.
2. Pusat organisasi IPSI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
IPSI didirikan di Surakarta pada tanggal 18 Mei 1948 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
Azas dan Dasar
1. IPSI berazaskan Pancasila.
2. IPSI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Undang-Undang RI No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 7
Pasal 4
Sifat
IPSI bersifat kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan kesetiakawanan dalam kerangka
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta tidak berafiliasi, berorientasi dan berfungsi politik.
Pasal 5
Status
IPSI berstatus sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi seluruh jajaran pencak silat Indonesia.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
Maksud IPSI didirikan dengan maksud mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan
pencak silat di dalam pelestarian, pengembangan dan peningkatan kualitas serta prestasi pencak
silat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pasal 7
Tujuan
IPSI bertujuan mempersatukan, membina persaudaraan dan kesetiakawanan antar organisasi
dan/atau perguruan pencak silat yang menjadi anggotanya dalam rangka meningkatkan peran serta
pencak silat dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, serta mengangkat harkat dan
martabat bangsa.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
1. Di tingkat pusat disebut IPSI Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Di tingkat provinsi / daerah khusus ibukota / daerah istimewa dibentuk organisasi Ikatan Pencak
Silat Indonesia, disebut IPSI Provinsi.
3. Di tingkat kabupaten / kota dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia, disebut IPSI
Kabupaten / Kota.
4. Di tingkat kecamatan dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia, disebut IPSI
Kecamatan.
Pasal 9
Wilayah Kerja
1. Wilayah kerja IPSI Pusat adalah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Wilayah kerja IPSI Provinsi adalah di seluruh wilayah hukum provinsi / daerah khusus ibukota /
daerah istimewa bersangkutan.
3. Wilayah kerja IPSI Kabupaten / Kota adalah di seluruh wilayah hukum kabupaten / kota
bersangkutan.
4. Wilayah kerja IPSI Kecamatan adalah di seluruh wilayah hukum kecamatan bersangkutan.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 8
Pasal 10
Kewenangan Organisasi
1. IPSI Pusat membawahi IPSI Provinsi di seluruh Indonesia.
2. IPSI Provinsi membawahi semua IPSI Kabupaten / Kota di wilayah kerjanya.
3. IPSI Kabupaten / Kota membawahi semua IPSI Kecamatan di wilayah kerjanya.
4. IPSI Kecamatan mengkoordinasikan organisasi dan/atau perguruan pencak silat di wilayah
kerjanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Keanggotaan IPSI adalah organisasi dan/atau perguruan pencak silat.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan IPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Kepengurusan IPSI
1. Kepengurusan IPSI Pusat disebut Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat
PB IPSI, dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan
Formatur terpilih dalam Musyawarah Nasional IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Nasional IPSI.
2. Kepengurusan IPSI di tingkat provinsi disebut Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia
atau disingkat Pengprov IPSI, dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama-sama
dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah Provinsi IPSI dan bertanggung jawab kepada
Musyawarah Provinsi IPSI.
3. Kepengurusan IPSI di tingkat kabupaten / kota disebut Pengurus Kabupaten / Kota Ikatan
Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengkab IPSI / Pengkot IPSI, dipilih, disusun, dan
ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah
Kabupaten / Kota IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten / Kota IPSI.
4. Kepengurusan IPSI di tingkat kecamatan disebut Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat
Indonesia atau disingkat Pengcam IPSI, dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih
bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah Kecamatan IPSI dan bertanggung
jawab kepada Musyawarah Kecamatan IPSI.
Pasal 13
Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan IPSI adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Pasal 14
Susunan dan Wewenang Pengurus
Susunan dan kewenangan Pengurus IPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 15
Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan
Dalam susunan organisasi, IPSI mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan yang tugas
dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 9
Pasal 16
Majelis Pakar dan Komisi Disiplin
Dalam susunan organisasi, IPSI mempunyai Majelis Pakar dan Komisi Disiplin, yang tugas dan
kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah IPSI
1. Musyawarah IPSI terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional IPSI atau disingkat Munas IPSI.
b. Musyawarah Provinsi IPSI atau disingkat Musprov IPSI.
c. Musyawarah Kabupaten / Kota IPSI atau disingkat Muskab / Muskot IPSI.
d. Musyawarah Kecamatan IPSI atau disingkat Muscam IPSI.
2. Musyawarah IPSI diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sekali.
3. Dalam hal yang sangat mendesak dapat diadakan Musyawarah Istimewa IPSI.
4. Musyawarah Nasional IPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan
berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IPSI melalui Ketua Umum terpilih dan Formatur
terpilih.
c. Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
d. Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok program kerja Pengurus Besar IPSI dan hal-hal lain
yang bersifat mendasar.
5. Musyawarah Provinsi IPSI mempunyai kewenangan :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Provinsi IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Provinsi IPSI.
6. Musyawarah Kabupaten / Kota IPSI mempunyai kewenangan :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten / Kota IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI melalui Ketua terpilih dan
Formatur terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Kabupaten / Kota IPSI.
7. Musyawarah Kecamatan IPSI mempunyai kewenangan :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur
terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Kecamatan IPSI.
8. Hal mengenai Musyawarah IPSI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 18
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja IPSI terdiri :
a. Rapat Kerja Nasional IPSI atau disingkat Rakernas IPSI.
b. Rapat Kerja Provinsi IPSI atau disingkat Rakerprov IPSI.
c. Rapat Kerja Kabupaten / Kota IPSI atau disingkat Rakerkab/kot IPSI.
d. Rapat Kerja Kecamatan IPSI atau disingkat Rakercam IPSI.
2. Rapat Kerja IPSI diadakan menurut kebutuhan untuk membahas, mengevaluasi dan
menetapkan hal-hal yang dianggap penting dalam peningkatan kegiatan bidang yang
bersangkutan.
3. Selain Rapat Kerja IPSI dapat diadakan pula rapat konsultasi dan rapat-rapat lainnya.
4. Selain Rapat Kerja IPSI dan Rapat Konsultasi serta rapat-rapat lainnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga IPSI.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 10
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
1. Atribut IPSI terdiri dari :
a. Lambang.
b. Bendera.
c. Prasetya Pesilat Indonesia.
d. Mars dan Hymne.
e. Salam.
f. Seragam dan kelengkapannya.
2. Hal-hal yang menyangkut atribut, khususnya lambang, bendera, dan seragam (bentuk, makna,
arti, ukuran dan tata cara penggunaannya) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Keuangan dan Kekayaan
1. Keuangan IPSI diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran tetap anggota IPSI.
b. Bantuan Pemerintah Republik Indonesia.
c. Bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah.
2. Semua kekayaan yang diperoleh IPSI menjadi milik organisasi IPSI.
3. Keadaan keuangan dan kekayaan IPSI dilaporkan dalam Musyawarah IPSI atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga IPSI adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan
pelaksanaan Anggaran Dasar IPSI.
2. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar IPSI dapat diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga IPSI.
3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar IPSI.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
1. Pembubaran IPSI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional IPSI yang
diadakan khusus untuk keperluan pembubaran.
2. Munas IPSI dengan agenda khusus untuk pembubaran IPSI tersebut hanya dapat dilaksanakan
apabila diminta secara tertulis oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) Pengurus Provinsi
dan anggota IPSI Pusat yang ada.
3. Pembubaran IPSI tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga
(2/3) dari utusan Pengurus Provinsi dan anggota Pengurus Besar IPSI yang hadir secara sah.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 11
4. Apabila IPSI dibubarkan, hak miliknya harus diurus oleh suatu komisi yang dibentuk khusus oleh
Munas IPSI yang membubarkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Penutup
1. Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar ini dilaksanakan dalam Musyawarah
Nasional IPSI XII pada tanggal 23 Agustus 2007.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh Munas IPSI XII Tahun 2007.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IPSI terdiri dari :
1. Angota Khusus.
2. Anggota Biasa.
Pasal 2
1. Angota Khusus IPSI adalah keanggotaan yang dimiliki secara secara otomatis oleh organisasi
dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat yang ditinjau dari sejarah perkembangan IPSI
mempunyai kedudukan khusus dan hanya berlaku di tingkat Pusat.
2. Organisasi dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat Anggota Khusus IPSI adalah :
2.1. Persaudaraan Setia Hati
2.2. Persaudaraan Setia Hati Terate
2.3. Perisai Diri
2.4. Perisai Putih
2.5. Tapak Suci
2.6. Phashadja Mataram
2.7. Persatuan Pencak Silat (Perpi) Harimurti
2.8. Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)
2.9. Putra Betawi
2.10. Nusantara
Pasal 3
Anggota Biasa IPSI adalah keanggotaan yang dapat dimiliki oleh organisasi dan/atau perguruan
pencak silat yang telah memenuhi syarat dan telah diterima sebagai anggota IPSI melalui tata cara
permohonan yang telah ditentukan.
Pasal 4
Organisasi dan/atau perguruan pencak silat Anggota Biasa IPSI terdiri dari :
1. Keanggotaan IPSI Pusat.
2. Keanggotaan IPSI Provinsi.
3. Keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota.
4. Keanggotaan IPSI Kecamatan.
Pasal 5
Persyaratan bagi organisasi dan/atau perguruan pencak silat menjadi Anggota Biasa IPSI yaitu :
1. Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang
bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang.
2. Untuk menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang
bersangkutan mempunyai jumlah Kecamatan sekurang-kurangnya seperempat (1/4) dari jumlah
IPSI Kecamatan yang terdapat di wilayah kerja IPSI Kabupaten / Kota bersangkutan. Ketentuan
ini tidak berlaku bagi Kabupaten / Kota yang belum mempunyai IPSI Kecamatan dan hanya ada
satu (1) organisasi dan/atau perguruan pencak silat di wilayahnya, organisasi dan/atau
perguruan pencak silat bersangkutan dapat secara langsung mendaftar menjadi anggota IPSI
Kabupaten / Kota yang terkait.
3. Untuk menjadi anggota IPSI Provinsi, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang
bersangkutan harus mempunyai jumlah Cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 13
Kabupaten / Kota sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah IPSI Kabupaten / Kota yang
terdapat di wilayah kerja IPSI Provinsi bersangkutan.
4. Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang
bersangkutan harus mempunyai jumlah Wilayah dan/atau Cabang yang seluruhnya telah
menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya pada 10 dan/atau setengah (1/2) + satu (1)
IPSI Provinsi.
Pasal 6
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, organisasi dan/atau
perguruan pencak silat harus :
1. Mengisi formulir yang dapat diperoleh dari pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali
bersama dengan lampiran-lampiran lain, yaitu :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan/atau perguruan yang sejiwa
dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
b. Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan/atau perguruan
pencak silat bersangkutan.
c. Susunan pengurus dan jumlah anggota.
d. Surat pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI dan
mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan dan program IPSI.
2. Formulir yang telah diisi dan lampiran-lampirannya sebagaimana disebut pada Ayat 1 di atas
diserahkan kepada pengurus IPSI yang bersangkutan, yaitu :
a. Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
b. Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
c. Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
d. Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengcam IPSI.
3. Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran syarat-syarat dan
pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang telah ditentukan.
4. Apabila semua syarat dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai cukup benar,
maka organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan diberi sertifikat (surat
keterangan) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat tersebut dikirim kepada pengurus IPSI
setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
5. Organisasi dan/atau perguruan pencak silat Anggota Biasa yang sudah terdaftar dan disyahkan
di tingkat Pusat adalah :
5.1. Betako Merpati Putih
5.2. Satria Muda Indonesia
5.3. Persinas Asad
5.4. PSTD Indonesia
5.5. Tetada Kalimasada
Pasal 7
Status keanggotaan akan hilang apabila organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang
bersangkutan :
1. Menyatakan keluar dari keanggotaan IPSI.
2. Membubarkan diri atau dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
3. Dijatuhi sanksi oleh pengurus IPSI yang berwenang yang mengakibatkan kehilangan
keanggotaannya karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga IPSI.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Sesuai dengan tingkatannya, pengurus IPSI dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah IPSI pada
tingkat yang bersangkutan.
2. Pelantikan PB IPSI dilakukan oleh Pimpinan KONI Pusat.
3. Pelantikan Pengprov IPSI dilakukan oleh Pimpinan PB IPSI.
4. Pelantikan Pengkab / Pengkot IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengprov IPSI.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 14
5. Pelantikan Pengcam IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengkab / Pengkot IPSI.
6. Atas persetujuan pimpinan pengurus IPSI yang berwenang melantik, pelantikan dapat dilakukan
oleh pejabat instansi atau badan pemerintahan setempat.
7. Pengukuhan pengurus IPSI dilakukan oleh pengurus IPSI setingkat di atasnya, diketahui oleh
KONI setempat, kecuali PB IPSI yang dipilih oleh Musyawarah Nasional dan dikukuhkan oleh
KONI Pusat.
Pasal 9
1. Masa bakti pengurus IPSI adalah 4 (empat) tahun, maksimal 2 (dua) periode berturut-turut
kecuali keadaan khusus, terhitung mulai tanggal ditetapkannya pengurus IPSI yang
bersangkutan.
2. Apabila setelah masa bakti 4 (empat) tahun belum dibentuk pengurus IPSI yang baru, maka
pengurus IPSI yang bersangkutan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya
kepengurusan yang baru.
3. Apabila setelah melewati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari batas akhir masa bakti belum
dapat dibentuk dan ditetapkan pengurus IPSI yang baru, pimpinan pengurus IPSI setingkat di
atasnya mengambil prakarsa (dengan berkonsultasi bersama PB IPSI dan pimpinan KONI di
wilayah kepengurusan tersebut) untuk membentuk kepengurusan IPSI yang baru, dengan
menyelenggarakan musyawarah IPSI yang kemudian memilih dan menetapkan pengurus IPSI
yang baru.
BAB III
FUNGSIONARIS PENGURUS IPSI
Pasal 10
Fungsionaris PB IPSI dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh
Musyawarah Nasional IPSI. Fungsionaris pengurus IPSI pada tingkat di bawahnya berpedoman
padanya.
Pasal 11
1. Fungsionaris pengurus IPSI berhenti karena :
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena sanksi organisasi
2. Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran
terhadap peraturan dan ketentuan AD & ART IPSI, fungsionaris yang bersangkutan diberi hak
untuk membela diri terhadap pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan hak untuk naik
banding ke pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat dilakukan menurut tata cara dan tata
krama yang baik.
3. Keputusan pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan keputusan banding dari pengurus
IPSI setingkat di atasnya dapat berupa :
a. Membatalkan pemberhentian dan menempatkan kembali pada posisi semula fungsionaris
yang bersangkutan dalam kepengurusan IPSI, dengan atau tanpa syarat tertentu.
b. Mempertahankan keputusan pemberhentian yang telah diambil.
Pasal 12
Kekosongan pengurus IPSI karena fungsionaris sebelumnya berhenti, segera diisi dengan
fungsionaris baru dan pengisian tersebut dilaporkan kepada pimpinan pengurus IPSI setingkat di
atasnya.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 15
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS IPSI
Pasal 13
1. Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) adalah pimpinan tertinggi organisasi
yang melaksanakan kepemimpinan dan bertanggung jawab ke dalam maupun keluar.
2. Susunan Pengurus Besar IPSI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Harian
c. Ketua sekurang-kurangnya 4 (empat) orang
d. Seorang Sekretaris Umum dan 2 (dua) orang Sekretaris
e. Seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara
f. Beberapa Ketua Departemen dan Lembaga yang terdiri dari :
f.1. Departemen Pembinaan Organisasi dan Hubungan Luar Negeri
f.2. Departemen Pembinaan Prestasi
f.3. Departemen Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat
f.4. Departemen Penelitian dan Pengembangan
f.5. Departemen Pembinaan Kerohanian
f.6. Departemen Promosi dan Pemasaran
f.7. Departemen Pembibitan dan Pemasalan
f.8. Lembaga Wasit dan Juri
f.9. Lembaga Pelatih
Masing-masing Ketua Departemen dan Lembaga dibantu beberapa anggota yang
disesuaikan dengan kebutuhannya.
3. Ketua Umum terpilih dan Formatur terpilih dalam Munas IPSI diberi mandat oleh Munas untuk
melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Besar IPSI sesuai dengan tuntutat pembinaan.
Pasal 14
1. Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengprov IPSI) adalah pimpinan provinsi di
wilayahnya yang melaksanakan kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan organisasi di
daerahnya.
2. Susunan Pengurus IPSI Provinsi terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-Ketua
c. Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang
d. Seorang Sekretaris dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara
f. Beberapa Ketua Bidang dan Lembaga yang terdiri dari :
f.1. Bidang Pembinaan Organisasi
f.2. Bidang Pembinaan Prestasi
f.3. Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat
f.4. Bidang Penelitian dan Pengembangan
f.5. Bidang Pembinaan Kerohanian
f.6. Bidang Promosi dan Pemasaran
f.7. Bidang Pembibitan dan Pemasalan
f.8. Lembaga Wasit Juri
f.9. Lembaga Pelatih
Masing-masing Ketua Bidang dan Lembaga dibantu beberapa anggota yang disesuaikan
dengan kebutuhannya.
3. Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Musprov IPSI diberi mandat oleh Musprov untuk
melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Provinsi IPSI sesuai dengan tuntutat pembinaan.
Pasal 15
1. Pengurus Kabupaten / Kota Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengkab / Pengkot IPSI) adalah
pimpinan kabupaten / kota di wilayahnya yang melaksanakan kepemimpinan dan mengkoordinir
kegiatan organisasi di daerahnya.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 16
2. Susunan Pengurus IPSI Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Beberapa Ketua Biro dan Lembaga yang terdiri dari :
d.1. Biro Pembinaan Organisasi
d.2. Biro Pembinaan Prestasi
d.3. Biro Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat
d.4. Lembaga Wasit Juri
d.5. Lembaga Pelatih
3. Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Muskab / Muskot IPSI diberi mandat oleh Muskab /
Muskot untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kabupaten / Kota IPSI sesuai dengan
tuntutat pembinaan.
Pasal 16
1. Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengcam IPSI) adalah pimpinan
kecamatan di wilayahnya yang melaksanakan kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan
organisasi di daerahnya.
2. Susunan Pengurus IPSI Kecamatan terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara
Disesuaikan dengan susunan pengurus IPSI setingkat di atasnya dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
3. Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Muscam IPSI diberi mandat oleh Muscam untuk
melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kecamatan IPSI sesuai dengan tuntutat pembinaan.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
FUNGSIONARIS PENGURUS IPSI
Pasal 17
Ketua Umum dan/atau Ketua terpilih dan Formatur terpilih bersama-sama dalam musyawarah IPSI
diberi mandat penuh menyusun pembidangan tugas dan tanggung jawab fungsionaris pengurus
IPSI.
BAB VI
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN,
MAJELIS PAKAR DAN KOMISI DISIPLIN
Pasal 18
1. Dewan Pembina Ikatan Pencak Silat Indonesia :
a. Dewan Pembina diadakan di IPSI Pusat, beranggotakan mantan Ketua Umum / Ketua PB
IPSI dan ketua-ketua organisasi / perguruan pencak silat.
b. Di tingkat IPSI Provinsi disebut Pembina Provinsi.
c. Di tingkat IPSI Kabupaten / Kota disebut Pembina Kabupaten / Kota.
2. Yang diangkat sebagai Pembina adalah seorang karena fungsi / jabatan dan menjadi pengayom
/ penyantun masyarakat di setiap tingkat keberadaannya.
3. Anggota Dewan Pembina terdiri atas Ketua Umum Perguruan Historis secara exofficial yang
bertugas membina dan mengawasi langsung kepengurusan IPSI Pusat.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 17
Pasal 19
Dewan Pertimbangan IPSI :
1. Di setiap tingkat pengurus IPSI dapat diangkat Dewan Pertimbangan.
2. Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh-tokoh organisasi dan/atau perguruan pencak silat
anggota IPSI.
3. Tugas Dewan Pertimbangan IPSI adalah memberikan nasehat dan saran / pertimbangan
kepada pengurus IPSI dalam menentukan kebijakan pengembangan dan pembinaan pencak
silat di tingkatnya baik diminta maupun tidak.
Pasal 20
Majelis Pakar terdiri dari beberapa orang pakar yang dengan kepakaran / keahliannya dapat
memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas pencak silat.
Pasal 21
Komisi Disiplin terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh pengurus IPSI sesuai dengan
tingkatannya.
BAB VII
PESERTA DAN TATA LAKSANA
MUSYAWARAH IPSI
Pasal 22
1. Musyawarah IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta, dan
b. Peninjau
2. Musyawarah Nasional IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta, yang terdiri dari :
a.1. Utusan Pengurus Besar IPSI
a.2. Utusan Pengurus Provinsi IPSI
a.3. Organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI Pusat
b. Peninjau, adalah utusan Pengurus Provinsi yang diberi mandat.
c. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh PB IPSI.
3. Musyawarah Provinsi IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta, yang terdiri dari :
a.1. Utusan Pengurus Provinsi IPSI
a.2. Utusan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI
a.3. Organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI Provinsi
b. Peninjau, adalah utusan Pengurus Kabupaten / Kota yang diberi mandat.
c. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi IPSI
yang bersangkutan.
d. Utusan Pengurus Besar IPSI sebagai narasumber.
4. Musyawarah Kabupaten / Kota IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta, yang terdiri dari :
a.1. Utusan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI
a.2. Utusan Pengurus Kecamatan IPSI
a.3. Organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI Kabupaten / Kota
b. Peninjau, adalah utusan Pengurus Kecamatan yang diberi mandat.
c. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten / Kota
IPSI yang bersangkutan.
d. Utusan Pengurus Provinsi IPSI sebagai narasumber.
5. Musyawarah Kecamatan IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta, yang terdiri dari :
a.1. Utusan Pengurus Kecamatan IPSI
a.2. Utusan organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI Kecamatan
b. Peninjau, adalah utusan organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI
Kecamatan yang diberi mandat.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 18
c. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan IPSI
yang bersangkutan.
d. Utusan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI sebagai narasumber.
6. Utusan pengurus IPSI mewakili aspirasi dan kepentingan seluruh jajaran pencak silat di
wilayahnya.
7. Utusan PB IPSI mewakili aspirasi yang berkaitan dengan tujuan dan cita-cita pendirian IPSI.
Pasal 23
1. Dalam musyawarah IPSI setiap Peserta mempunyai hak bicara dan satu (1) hak suara,
sedangkan Peninjau dapat menyampaikan pandangannya seijin pimpinan sidang atau bila
diminta dan tidak mempunyai hak suara.
2. Pimpinan musyawarah IPSI dipilih dan ditetapkan dalam sidang paripurna dan/atau pleno.
3. Sidang-sidang musyawarah IPSI dipandang sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurangkurangnya
setengah (1/2) ditambah satu (1) jumlah Peserta yang seluruhnya hadir dan
mengikuti sidang.
4. Keputusan musyawarah IPSI dipandang sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya
setengah (1/2) ditambah satu (1) jumlah Peserta yang hadir dan mengikuti sidang.
5. Keputusan musyawarah IPSI wajib ditaati dan dilaksanakan oleh jajaran IPSI di wilayah kerja
yang bersangkutan.
Pasal 24
Musyawarah Istimewa IPSI baru dapat diadakan apabila sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari
jumlah anggota IPSI di wilayah kerja IPSI yang bersangkutan menghendakinya.
BAB VIII
PESERTA DAN TATA LAKSANA
RAPAT-RAPAT IPSI
Pasal 25
Sesuai dengan tingkat kepengurusan IPSI dan lingkup wilayah kerjanya, raker IPSI dihadiri dan
diikuti oleh peserta-peserta yang mendapat mandat penuh dari pengurus IPSI atau dari pengurus
organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI.
Pasal 26
1. Raker IPSI dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Ketua pengurus IPSI bersangkutan atau yang
ditunjuk olehnya.
2. Keputusan raker IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan kesepakatan bersama.
3. Keputusan raker wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pengurus IPSI atau oleh pengurus
organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota IPSI.
Pasal 27
1. Rakernis dan/atau rapat konsultasi IPSI dihadiri dan diikuti oleh fungsionaris pengurus IPSI
bersangkutan dengan maksud dan tujuan peserta rapat mendapat mandat penuh sebagai
peserta dari pengurus IPSI atau pengurus organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota
IPSI.
2. Rakernis dan/atau rapat konsultasi IPSI dipimpin oleh fungsionaris pengurus IPSI yang
bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis yang dibicarakan.
3. Keputusan rakernis dan/atau rapat konsultasi IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan
kesepakatan bersama.
4. Keputusan rakernis dan/atau rapat konsultasi wajib ditaati dan dilaksanakan oleh fungsionaris
teknis pengurus IPSI bersangkutan serta organisasi dan/atau perguruan pencak silat anggota
IPSI.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 19
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 28
1. Atribut IPSI adalah tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam wujud serta bentuk, yaitu :
a. Lambang
b. Bendera
c. Prasetya Pesilat Indonesia
d. Lagu
e. Salam
f. Seragam dan kelengkapannya
g. Pakaian pesilat beserta perlengkapannya yang dipergunakan oleh setiap pesilat
2. Lambang IPSI digunakan pada bendera, kertas kop surat, stempel, plaket, vandel, badge dan
benda-benda yang membawa nama dan kehormatan serta kebanggaan IPSI.
3. Bendera IPSI adalah bendera berdasar warna hijau tua berlambang IPSI merupakan lambang
kehormatan serta kebanggaan IPSI.
4. Prasetya Pesilat Indonesia adalah janji setia setiap insan pesilat Indonesia.
5. Lagu IPSI adalah hymne dan mars yang menyatakan jatidiri dan perjuangan IPSI dalam bentuk
nada, irama dan lirik lagu.
6. Salam IPSI adalah adalah cara penghormatan di jajaran pencak silat Indonesia.
7. Hal-hal yang menyangkut bentuk, warna dan makna atribut IPSI diatur secara tersendiri dalam
ketentuan dan/atau peraturan khusus.
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
SUMBER KEUANGAN IPSI
Pasal 29
Sumber keuangan IPSI melalui berbagai usaha diatur secara tersendiri dalam ketentuan dan/atau
peraturan khusus IPSI.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
Segala hal yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI,
Keputusan Musyawarah Nasional XI IPSI Tahun 2003 khususnya menyangkut struktur Pengurus
Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kecamatan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan
sesudah itu harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI yang
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional XII IPSI Tahun 2007.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur tersendiri oleh PB IPSI
sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini.
AD/ART Ikatan Pencak Silat Indonesia Halaman 20
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 32
1. Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dilaksanakan dan
disahkan dalam Musyawarah Nasional XII IPSI Tahun 2007 pada tanggal 23 Agustus 2007.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Munas XII IPSI
Tahun 2007.
PRASETYA PESILAT INDONESIA
1. Kami pesilat Indonesia adalah warga negara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur.
2. Kami pesilat Indonesia adalah warga negara yang membela dan mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kami pesilat Indonesia adalah pejuang yang cinta bangsa dan tanah air Indonesia.
4. Kami pesilat Indonesia adalah pejuang yang menjunjung tinggi persaudaraan dan persatuan
bangsa.
5. Kami pesilat Indonesia adalah pejuang yang senantiasa mengejar kemajuan dan berkepribadian
Indonesia.
6. Kami pesilat Indonesia adalah kesatria yang senantiasa menegakkan kebenaran, kejujuran dan
keadilan.
7. Kami pesilat Indonesia adalah kesatria yang tahan uji dalam menghadapi cobaan dan godaan.

1 komentar:

Dinar Monica mengatakan...

Kalau AD/ART 2012 Ada tidak? Semisal ada bolehlah share ke sya. Saya butuh sekali untuk skripsi. dinar.bintang.monica@gmail.com